Monday, November 6, 2023

Persyarata Program Beasiswa Pemerintah Jepang (MEXT)

Program Beasiswa Pemerintah Jepang (MEXT) memiliki persyaratan kelayakan yang berbeda untuk setiap jenis mahasiswa penerima beasiswa. Berikut adalah penjelasan persyaratan kelayakan untuk setiap jenis mahasiswa:


1. Mahasiswa Penelitian: Usia maksimal 35 tahun, lulusan perguruan tinggi (termasuk lulusan calon). Atau telah menyelesaikan 16 tahun pendidikan formal.


2. Mahasiswa Pelatihan Pengajar: Usia maksimal 35 tahun, lulusan perguruan tinggi atau perguruan tinggi pelatihan pengajar. Harus memiliki pengalaman aktif minimal lima tahun sebagai guru di sekolah dasar, sekolah menengah, atau perguruan tinggi pelatihan pengajar di negara asal (Guru perguruan tinggi dan universitas yang saat ini masih aktif tidak dipertimbangkan untuk beasiswa ini).


3. Mahasiswa Sarjana: Usia minimal 17 dan maksimal 25 tahun, telah menyelesaikan 12 tahun pendidikan formal atau telah menyelesaikan kursus yang setara dengan sekolah menengah atas.


4. Mahasiswa Studi Jepang: Usia antara 18 hingga 30 tahun. Harus terdaftar sebagai mahasiswa sarjana di fakultas atau jurusan yang menekankan bahasa Jepang atau budaya Jepang di universitas di luar Jepang pada saat mereka datang ke Jepang, dan harus terdaftar di institusi asal saat mereka kembali ke negara asal.


5. Mahasiswa Teknologi: Usia minimal 17 dan maksimal 25 tahun, telah menyelesaikan pendidikan sekolah setara dengan sekolah menengah atas (minimal 11 tahun mulai dari sekolah dasar).


6. Mahasiswa Perguruan Tinggi Pelatihan Khusus: Usia minimal 17 dan maksimal 25 tahun, telah menyelesaikan 12 tahun pendidikan formal atau telah menyelesaikan pendidikan sekolah yang setara dengan sekolah menengah atas di Jepang.


Dengan memenuhi persyaratan kelayakan yang ditetapkan, para calon pelamar dapat mengajukan aplikasi sesuai dengan jenis beasiswa yang diminati. Pastikan untuk memeriksa persyaratan secara menyeluruh dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk yang diberikan oleh pihak berwenang terkait.

No comments:

Post a Comment